Pemegang IPPKH
Dalam aturan lama, ada klausul 1 banding 2. Artinya, pemegang IPPKH seluas 50 hektare (ha) wajib menggantinya dengan kewajiban lahan kompensasi seluas 100 ha. Sudin mencontohkan situasi di tahun 80-an ketika Bangka Belitung masih menjadi wilayah Sumatera Selatan.
Ketika orang mau membuka kebun di Sumatera Selatan, maka Ia harus mengganti tanah seluas dua kali lipat di Bangka Belitung. "Maka saat ini, sebagian besar Bangka Belitung masuk kawasan hutan, karena terjadi kompenssi tukar menukar," kata dia.
Sudin mengilustrasikan nilai pembelian lahan bisa mencapai Rp 10 miliar. Hitungan pembelian lahan berasal dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meter persegi dikalikan luas lahan kompensasi per meter persegi.
Misalkan NJOP sekitar Rp 10 ribu per meter persegi dan lahan kompensasi 100 ha, maka nilai pembelian lahannya mencapai Rp 10 miliar. Nilai ini belum ditambah dengan kewajiban menanami lahan menjadi hutan kembali, sebelum diserahkan ke negara.
Pemegang PPKH
Tapi setelah PP 23, klausulnya berganti menjadi PNBP Kompensasi dengan nilai jauh lebih kecil yaitu sekitar Rp 575 juta saja. PNBP Kompensasi ini bisa dihitung dari tarif per satuan luas dikalikan luas PPKH per ha.
Tarif PNBP Kompensasi mencapai Rp 11,5 juta per ha. Sehingga ketika seseorang memegang PPKH seluas 50 ha, maka nilai PNBP Kompensasi yang dibebankan kepadanya yaitu sebesar Rp 575 juta. Nilai inilah yang dianggap kecil oleh PDIP.