TEMPO.CO, Jakarta - Tol Jagorawi Simpang Ciawi KM 41 (Gerbang Tol Ciawi 2 masuk) arah Kota Bogor ditutup pada hari ini, Sabtu, 10 Juli 2021. Penutupan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. ini menindaklanjuti kebijakan penyekatan PPKM Darurat dan bersifat situasional.
Adapun sejak Jumat kemarin, 9 Juli 2021, Jalan Pangeran Antasari dan Jalan Fatmawati di wilayah Jakarta Selatan ditutup untuk membatasi mobilitas warga Ibu Kota. Hal ini diberlakukan selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Lewat akun Instagram Polda Metro Jaya @tmcpoldametro diumumkan bahwa penutupan Jalan Pangeran Antasari dan Falan Fatmawati mulai berlaku hari ini pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Di kedua jalan itu, hanya tenaga kesehatan, dan dokter yang diperbolehkan melintas.
Dalam pelaksanaannya, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan mengevaluasi titik penyekatan di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat. Sebab, selama masa PPPKM Darurat masih ada warga berkategori tidak esensial dan kritikal yang berusaha memasuki Ibu Kota.
"Masih ada warga masyarakat yang berusaha memasuki Jakarta, padahal dia tidak esensial dan kritikal. Oleh sebab itu, ada beberapa lokasi yang rencananya mulai besok (10/7/2021) akan kami tambah untuk penutupan dan pengalihannya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 9 Juli 2021.
Ia menjelaskan, dua titik penyekatan tersebut terdiri atas titik penyekatan Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat dan Kecamatan Batuceper, Tangerang. Kedua titik itu masih dapat dilalui oleh pengendara yang berusaha memasuki Jakarta dari Kota Tangerang.
"Daan Mogot sebetulnya cukup bagus, tinggal nanti siapa tahu, kami akan kaji lagi nanti apakah perlu ditambah di Daan Mogot-nya," ujar Sambodo. Ia menjelaskan semua penyekatan untuk mempertegas bahwa Jakarta saat ini masih dalam masa PPKM Darurat.
BISNIS
Baca: Per 12 Juli, Hanya Pekerja Esensial Boleh Naik Kapal Feri dan Wajib Bawa STRP