TEMPO.CO, Jakarta - Tidak hanya pengguna moda transportasi darat, pelaku perjalanan dengan kapal feri juga harus mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin mendatang, 12 Juli 2021. Pengguna kapal feri juga harus merupakan pekerja yang berasal dari sektor esensial dan kritikal di wilayah aglomerasi perkotaan.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan STRP dikeluarkan oleh pemda setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon 2 dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.
Selain itu, para pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia. Kebijakan ini dirilis untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 yang terus melonjak setiap harinya.
Shelvy meminta pengguna jasa agar menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif.
"Namun, jika ada kebutuhan yang mendesak untuk menggunakan angkutan penyeberangan, pengguna jasa wajib mematuhi persyaratan perjalanan SE No.49/2021 yang telah disesuaikan dan akan berlaku mulai Senin (12 Juli 2021)," katanya seperti dikutip dari siaran pers, Jumat, 9 Juli 2021.
Beleid itu berisi tambahan aturan syarat perjalanan dengan kapal feri dalam wilayah aglomerasi perkotaan. Kerja sama pengguna jasa dalam mematuhi aturan syarat perjalanan ini sangat penting karena perjalanan angkutan penyeberangan hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal.
Adapun khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama. Meski begitu, mereka tetap harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.