Hakim yang menangani perkara banding ini adalah Hakim Ketua Nurman Sutrisno SH, M. Hum, Hakim Anggota 1 H. Eddy Nurjono, SH, M. Hum, serta Hakim Anggota 2 Mohammad Husein Rozarius, SH, M. Hum dengan Panitera Pengganti yaitu Effendi, SH, M. Hum.
Bambang Trihatmodjo sebelumnya sempat mengajukan banding pada Maret 2021 lalu. Saat itu Majelis Hakim PTUN memenangkan Kementerian Keuangan atas gugatan yang diajukan Bambang.
Gugatan diajukan terkait pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait SEA Games 1997. Perkara dengan register nomor 179/G/2020/PTUN.JKT tersebut dibacakan pada Kamis, 4 Maret 2021, dengan majelis hakim yang terdiri dari Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany.
"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Jumat, 5 Maret 2021.
Di sejumlah pemberitaan sebelumnya disebutkan Sri Mulyani menagih utang sebesar Rp 50 miliar kepada Bambang. Akan tetapi, Direktorat Jenderal Kekayaaan Negara Kementerian Keuangan membantah hal tersebut karena pemerintah tidak pernah mempublikasikan angka tertentu yang mana nilai utang termasuk daftar informasi yang dikecualikan.
CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca: Sri Mulyani Terus Tagih Utang SEA Games XIX 1997 ke Bambang Trihatmodjo