TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA kembali mengimbau para nasabah yang masih menggunakan kartu debit magnetic stripe untuk segera menggantinya ke kartu menjadi berbasis chip. Sebab, bank akan memblokir kartu-kartu debit berbasis magnetic stripe dalam waktu dekat.
Penggantian kartu itu sesuai dengan arahan Bank Indonesia melalui SE BI No.17/52/DKSP. Di dalam surat itu disebutkan penggunaan kartu magnetic stripe hanya diizinkan pada kartu ATM atau debit tertentu saja.
Jika masih ada nasabah yang menggunakan magnetic stripe, kartu akan diblokir. Dalam pelaksanaannya, tiap bank memiliki jadwal pemblokiran yang berbeda-beda. Adapun BCA mulai memblokir pada awal 2022.
BCA memberi waktu bagi nasabah pemegang kartu ATM BCA atau kartu Paspor BCA untuk mengganti kartu ATM menjadi berbasis chip sebelum 31 Desember 2021. Bank menyebutkan setidaknya ada tiga sebab nasabah harus mengganti kartunya ke kartu debit berteknologi chip.
Pertama, nasabah pemegang kartu debit chip, misalnya BCA Mastercard, bisa melakukan transaksi debit online. Hal itu dilakukan dengan cara mengaktifkannya lewat BCA mobile.
Kedua, Bank Indonesia sudah mencanangkan implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan penggunaan 6 Digit PIN untuk kartu ATM /Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia sejak beberapa tahun lalu.