Dia lalu mentransfer uang total Rp 20,1 miliar dari Bank Maspion ke BNI lewat sistem RTGS. Seluruh transaksinya diklaim legal dan ada buktinya. Setelah berulang kali mempertanyakan nasib uang depositonya tak berbuah hasil, Hendrik melaporkan kasus ini ke polisi dan pengadilan.
Menanggapi kasus ini, manajemen BNI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun BNI berkukuh bahwa kasus terjadi tersebut tidak ada atau tidak tercatat dalam sistem bank.
“Peristiwa tersebut saat ini sedang dalam proses hukum. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom, 14 Juni lalu.
Mucharom menegaskan bahwa BNI menjunjung tinggi komitmen untuk menjaga seluruh dana yang disimpan. Ia mengklaim BNI telah menjamin bahwa dana nasabah yang tersimpan dalam kondisi aman.
BACA: Deposito 20,1 Miliar Raib, YLKI Sebut Klaim BNI soal Bilyet Palsu Tak Masuk Akal
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FAJAR PEBRIANTO