TEMPO.CO, Jakarta - Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (Calon ASN) tahun 2021 telah ditetapkan sebanyak 707.622 formasi. Rincian formasinya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sebesar 531.076, PPPK Non-Guru sebanyak 20.960, serta formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 80.961.
Plt. Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Tahun 2021 akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
"Pengumuman ini akan mempertimbangkan kesiapan secara teknis dari Tim Pelaksana di Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta panitia seleksi instansi masing-masing," kata dia seperti dikutip dari situs setkab, Selasa 15 Juni 2021.
Sementara, pelaksanaan seleksi PPPK Guru pada Instansi Daerah akan dikoordinir oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas.
Katmoko menyampaikan, di tahun 2021 pengadaan PNS dan PPPK JF bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah. Sementara pengadaan PPPK JF Guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah.
Berikut enam informasi tentang Calon ASN di tahun ini:
1. Formasi Umum dan Khusus
Pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.