2. Hanya bisa mendaftar 1 instansi
Katmoko mengatakan karena rekrutmen CPNS, PPPK JF, dan PPPK Guru dilaksanakan bersamaan di tahun ini, jumlah pendaftarnya berpotensi membludak . Sebab itu, calon pelamar hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.
“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” kata dia.
3. Penyandang Disabilitas
Tahun ini Penyandang Disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain Formasi Penyandang Disabilitas. “Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” ujarnya.
4. Tiga tahapan seleksi
Rekrutmen CPNS terdiri dari tiga tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS. SKD dan SKB akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Lebih lanjut Katmoko mengingatkan, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN, maka akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya.