5. Batas usia bisa 40 tahun
Ketentuan umum bagi pelamar CPNS adalah Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
Namun untuk formasi tertentu, usia jabatan CPNS paling tinggi 40 tahun saat melamar. Formasi tersebut adalah Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; Dokter Pendidik Klinis; dan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
6. Aturan baru
Terkait penyelenggaraan seleksi Calon ASN ini, Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan yaitu Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS (CPNS), PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF).
BACA: Kemenpan RB: Kebutuhan ASN Tahun Ini 707.622 Orang