TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang yakni mulai besok, Selasa 15 Juni hingga 28 Juni 2021. Pada perpanjangan PPKM Mikro tahap sepuluh ini, daerah dengan status zona merah Covid-19 harus menyelenggarakan kegiatan bekerja dari rumah (WFH) hingga 75 persen.
"Untuk daerah yang berzona oranye dan kuning, WFH dan WFO-nya 50 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 14 Juni 2021.
Khusus untuk penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah, kata Airlangga, kecamatan berzona merah tetap menerapkan skema belajar-mengajar via daring atau pembelajaran jarak jauh.
Sementara kegiatan operasional di tempat umum seperti mal dan restoran diminta berhenti pada pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. “Khusus di tempat-tempat ibadah, untuk di daerah (zona) merah itu juga beribadah dari rumah,” ucap Airlangga.
Adapun, daerah-daerah berstatus zona merah antara lain Kudus, Jawa Tengah dan Bangkalan, Jawa Timur. Dua daerah tersebut tercatat mengalami lonjakan tajam kasus postitif Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kasus positif Covid-19 setelah libur Lebaran harus diwaspadai. Proyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun ini bisa terancam jika kenaikan kasus tidak bisa ditekan.