TEMPO.CO, Jakarta - Selain sembako dan jasa pendidikan, pemerintah juga berencana mengenakan pajak pertambahan nilai untuk sektor kesehatan atau PPN Kesehatan. Hal tersebut tercantum dalam draf revisi atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Lalu bagaimana dampak adanya pungutan PPN Kesehatan terhadap biaya perawatan BPJS Kesehatan?
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan pengenaan PPN akan berdampak pada pengeluaran biaya fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika itu terjadi, pemerintah pun dinilai perlu menyesuaikan besaran tarif Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs) dan kapitasi.
Ia menilai bahwa penyesuaian tarif INA-CBGs akan perlu dilakukan untuk memastikan fasilitas kesehatan mampu melakukan pelayanan yang lebih baik lagi, yang nantinya akan memengaruhi kepuasan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, rencana pengenaan PPN pun harus didasari pertimbangan sangat luas, termasuk bagi pelayanan kesehatan. "Bagi masyarakat yang memang belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bila takut dengan pengenaan PPN, ya sebaiknya segera daftar menjadi peserta JKN, bergotong royong di JKN," ujar Timboel, Senin, 14 Juni 2021.
Sementara itu, BPJS Watch menilai bahwa rencana pengenaan PPN di sektor kesehatan tidak akan berdampak langsung terhadap peserta JKN. Pasalnya, pembiayaan kuratifnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan pasal 68 Peraturan Presiden 82/2018 tentang JKN pun mengamanatkan peserta tidak boleh dimintai biaya atas manfaat sesuai haknya.