TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR, Khalawi Abdul Hamid, menjelaskan soal rencana pembangunan rumah dinas pegawai negeri sipil atau PNS di ibu kota baru pada tahun 2022.
Ia menyebutkan rumah dinas bagi menteri dan pejabat negara serta PNS eselon I di ibu kota negara pada tahun depan tak akan menggunakan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN. Dana yang dipakai untuk membangun rumah dinas tersebut adalah pelaksanaan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
"Terkait ibu kota negara tahun ini kita belum mulai membangun, untuk tahun depan pembangunan perumahan namun perumahan yang khusus dibangun tidak menggunakan dana APBN," ujar Khalawi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.
Dengan begitu, kata dia, pembangunan rumah dinas di IKN tersebut merupakan dana swasta murni. Hal itu juga mengikuti arahan dari bapak Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya.
Nantinya, pihak swasta yang memenangkan proyek KPBU akan membangun rumah dinas. Selanjutnya, pemerintah akan menyewa rumah-rumah dinas yang telah dibangun tersebut ke pihak swasta.