TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ingin meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berkesinambungan.
Salah satunya yakni dengan memperkuat regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI), mengingat jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan.
“Standardisasi memiliki peran penting sebagai acuan untuk pemastian dan pengendalian mutu produk industri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Senin 7 Juni 2021.
Menperin menegaskan pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Lingkup pengaturan dari PP Perindustrian itu meliputi bahan baku dan/atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, serta tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri,” kata Menperin.
Menperin optimistis PP 28/2021 dapat mendukung akselerasi pertumbuhan sektor industri di Tanah Air, sekaligus memacu pengembangannya agar mampu berdaya saing di kancah global. Pasalnya peraturan ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.