“PP Perindustrian ini mengatur lebih lanjut terkait mekanisme pengawasan standardisasi industri tidak hanya di pabrik maupun di pasar saja, namun juga terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK),” ujar menperin.
LPK meliputi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), Laboratorium Uji, dan Lembaga Inspeksi.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperi, Doddy Rahadi mengatakan terdapat beberapa poin penting yang perlu diketahui masyarakat antara lain rasionalisasi LPK, dalam hal ini adalah LSPro.
“Beberapa regulasi terkait LSPro kita perkuat, antara lain dengan mewajibkan LSPro untuk melaksanakan sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup dan kompetensi yang dimilikinya. Selain itu, melaporkan sertifikasi melalui Portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), menggunakan personil WNI yang berkompeten, berdomisili di Indonesia serta lancar berbahasa Indonesia, dan memiliki laboratorium uji,” papar Doddy.
Doddy menambahkan pemerintah bertekad akan terus mendorong pertumbuhan ekonomi dengan penjaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri.
Saat ini, BSKJI Kemenperin sedang menyusun peraturan menteri sebagai bentuk turunan dari PP 28/2021 khususnya terkait dengan Standardisasi Industri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
“Melalui penyusunan peraturan menteri ini, diharapkan implementasi dari PP 28/2021 dapat dilakukan secara komprehensif,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Pusat Pengawasan Standardisasi Industri Kemenperin Sopar Halomoan Sirait menyatakan unit kerja tersebut siap dan berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait pengawasan standardisasi industri dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian.
BACA: Kemenperin Bahas Perpanjangan Diskon PPnBM Mobil Baru hingga 2022