TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 17 pada hari Sabtu 5 Juni 2021. Pengumuman di instagram Prakerja.go.id menyebutkan, bila Anda sudah memiliki akun yang sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 17 agar dapat masuk ke tahap seleksi.
Sebelum mengikuti seleksi, pastikan Anda memenuhi syarat antara lain warga Negara Indonesia, berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah. Lalu, siapa saja yang bisa ikut pendaftaran prakerja gelombang 17 ini?
Di dalam situs resmi kartu prakerja dipaparkan yang bisa mendaftar Kartu Prakerja adalah Anda yang merupakan pencari kerja atau pekerja/buruh yang terkena PHK. Selain itu para pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Untuk itu, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Pemerintah juga menegaskan ada sejumlah golongan yang tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja. Berikut daftarnya:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Pemerintah juga menganjurkan kalangan difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja. Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
Bagi Anda yang lulusan universitas unggulan dan sudah bekerja juga bisa mendaftar program Kartu Prakerja, karena mereka juga butuh peningkatan kompetensi kerja dan keahlian. Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi Covid-19.
BISNIS
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka, Kuota 44 Ribu Penerima