TEMPO.CO, Jakarta - Dua kebijakan transaksi perbankan dijadwalkan berlaku per hari ini, Selasa, 1 Juni 2021. Kebijakan tersebut antara lain pemblokiran kartu ATM Mandiri yang masih menggunakan magnetic stripe dan perubahan biaya transaksi pada ATM Link.
Berikut ini adalah rincian dari masing-masing kebijakan tersebut.
1. Kartu ATM Mandiri Non Chip Akan Diblokir
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mengingatkan kembali bahwa mulai esok hari, 1 Juni 2021, pihaknya akan memblokir kartu ATM yang masih menggunakan magnetic stripe. Nasabah yang belum mengganti kartu debit dari teknologi magnetic stripe ke kartu yang menggunakan chip dengan tanggal kedaluwarsa 2023-2025, akan langsung diblokir.
Dikutip dari situs resminya pada Senin, 31 Mei 2021, Bank Mandiri menjelaskan, mulai 1 April 2021 pihaknya telah mulai memblokir kartu debit magnetic stripe yang memiliki expiry date 2021-2022. Oleh karena itu, nasabah pun diimbau untuk segera mengganti kartu debitnya menjadi ber-chip demi kelancaran transaksi.
Baca Juga:
"Nasabah yang masih menggunakan Mandiri Debit Magnetic Stripe diharapkan segera mengganti kartu ke Mandiri Debit Chip sebelum tanggal tahapan blokir," demikian pengumuman perseroan.
Bila hingga sampai tenggat waktu, nasabah belum mengganti kartu ATM menjadi berteknologi chip, maka kartu tersebut akan terblokir secara permanen dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi apapun. Nasabah harus segera ke kantor cabang terdekat untuk melakukan penggantian ke kartu Mandiri Debit Chip agar bisa bertransaksi kembali.
Ketentuan konversi kartu debit berbasis magnetic stripe menjadi chip sesuai dengan arahan Bank Indonesia. Peralihan ke kartu chip semata-mata untuk keamanan nasabah dalam bertransaksi menggunakan kartu debit.