Kedua, menetapkan PKPU Sementara terhadap PT Senang Kharisma Textil untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakannya putusan ini.
Ketiga, menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim-hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU terhadap PT Senang Kharisma Textil.
Keempat, menunjuk dan mengangkat Verry Sitorus dan Akhmad Henry Setyawan sebagai tim pengurus dalam proses PKPU atau tim kurator jika PT Senang Kharisma Textil dinyatakan pailit.
Sebelumnya, PT Senang Kharima Textil juga mendapatkan gugatan PKPU dari Bank QNB Indonesia. Gugatan QNB diajukan pada Selasa (20/4/2021) dengan nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Dalam gugatan itu, CEO Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya, Megawati, ikut jadi pihak tergugat.
Pada akhir April 2021, Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Allan Moran Severino dalam suratnya kepada BEI menjelaskan bahwa Bank QNB merupakan salah satu kreditur Senang Kharisma Textil. Adapun kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp 100,9 miliar.
Hanya saja, perusahaan ini statusnya tidak masuk dalam anak usaha Sritex. "Laporan keuangan Senang Kharisma Textil terpisah dari Sri Rejeki Isman," kata Allan seperti dikutip dari penjelasannya ke BEI, 26 April 2021.
BISNIS
Baca: Sritex Berstatus PKPU, Bagaimana Nasib Utang Rp 554,62 Miliar di Bank BJB?