TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex ternyata memiliki utang sebesar US$ 38,89 juta atau sekitar Rp 554,62 miliar ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJB. Hal ini diketahui dari laporan keuangan perusahaan dengan kode saham SRIL itu yang dipublikasikan di situs Bursa Efek Indonesia.
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi berharap Sritex bisa segera mendapat relaksasi kewajiban. "Ya kita ikuti prosesnya saja. Saya sangat yakin proses PKPU berjalan tidak lama dan relaksasi kewajiban akan diberikan oleh semua kreditur dan SRIL akan berjalan kembali seperti biasa," ujarnya, Jumat, 7 Mei 2021.
Sejak kemarin, Sritex dan tiga anak usahanya menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU Sementara hingga 45 hari ke depan. Ketiga anak usahanya itu adalah Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya.
Status ini disematkan setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan CV Prima Karya. CV Prima Karya adalah salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex. Adapun gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh Sritex senilai Rp 5,5 miliar.
Grup usaha Sritex tercatat sebagai salah satu debitur korporasi di Bank BJB. Hingga kini, kata bos Bank BJB itu, tercatat pembayaran kewajiban SRIL masih lancar. "Sampai dengan akhir bulan kemarin kewajiban SRIL masih berjalan lancar dan masih dalam kolektibilitas lancar (1) serta sebagian besar kewajiban SRIL dan group di BJB berbasis cash collateral," ucap Yuddy.