TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada hari ini akan membacakan putusan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap salah satu anak usaha Grup Sritex, PT Senang Kharisma Textil (SKT).
Agenda pembacaan putusan itu digelar usai majelis hakim PN Semarang membacakan kesimpulan sidang pada Kamis pekan lalu. "Pembacaan putusan, Selasa, 25 Mei 2021 di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Aji, SH pukul 10.00,"demikian informasi yang dikutip, Senin, 24 Mei 2021.
Gugatan ini adalah yang kedua bagi PT Senang Kharisma Textil. Perusahaan yang terafiliasi dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) itu sebelumnya baru saja lolos dari PKPU yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia.
Adapun permohonan PKPU kali ini diajukan oleh PT Nutek Kawan Mas ke Pengadilan Niaga Semarang pada Senin, 10 Mei 2021 dan mulai disidangkan pada hari Selasa, 18 Mei 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 16/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Dalam petitum gugatannya, pihak pemohon meminta majelis hakim mengabulkan empat pokok gugatannya. Keempat gugatan itu adalah:
Pertama, mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan terhadap PT Senang Kharisma Textil untuk seluruhnya dan menyatakan perusahaan tersebut berada dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya.