TEMPO.CO, Jakarta - Amerika Serikat akan mewajibkan pelaporan kegiatan transfer cryptocurrency yang nilainya lebih dari US$ 10.000 ke Internal Revenue Service atau IRS. Hal ini termasuk langkah-langkah yang diambil pemerintah Joe Biden dalam menindak pasar dan transaksi aset kripto seperti Bitcoin dan yang lainnya.
Rencana itu adalah bagian dari penjabaran langkah Kementerian Keuangan untuk menambah anggaran US$ 80 miliar ke lembaga pajak tersebut. Kenaikan anggaran ini dibutuhkan salah satunya untuk meningkatkan kecanggihan teknologi IRS.
Pemerintahan Presiden AS Joe Biden juga tengah memburu para pengemplang pajak dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajaknya. Dengan sejumlah langkah itu, diharapkan penerimaan pajak bisa semakin digenjot.
"Tak hanya transaksi tunai, tapi juga bisnis yang menerima aset kripto senilai US$ 10.000 atau lebih juga harus dilaporkan," seperti dikutip dari pengumuman Kementerian Keuangan AS.
Adapun aset Cryptocurrency di pasar kini diperkirakan mencapai US$ 2 triliun. Nilai Bitcoin pada Kamis kemarin menguat ke level US$ 41.097 atau sekitar Rp 590,7 juta (asumsi kurs Rp 14.373 per dolar AS) setelah sebelumnya jeblok.
Sebelumnya, harga Bitcoin dan aset kripto lainnya serempak jeblok setelah bank sentral Cina, People’s Bank of China (PBOC) resmi melarang aset kripto digunakan sebagai alat pembayaran.