Berdasarkan akun resmi WeChat PBOC, mata uang virtual tidak seharusnya dan tidak dapat digunakan pada pasar karena bukan mata uang yang riil. PBOC juga tidak memperbolehkan lembaga pembayaran dan finansial untuk mematok harga pelayanan menggunakan aset virtual.
Cina sebetulnya telah melarang penggunaan mata uang virtual dalam kegiatan perdagangan sejak 2017 lalu. Sebelum larangan tersebut, Cina merupakan rumah bagi 90 persen dari perdagangan dan penambangan aset-aset kripto.
Data Bloomberg pada Rabu lalu, 19 Mei 2021, menunjukkan harga Bitcoin sempat anjlok hingga 7,3 persen pada US$ 40.139 atau sekitar Rp 574 jutaan (asumsi kurs Rp 14.315 per dolar AS) pada perdagangan di Asia.
Koreksi ini melanjutkan tren yang terjadi sejak munculnya pernyataan CEO Tesla Inc. Elon Musk, terkait kepemilikan Bitcoin-nya. Jenis aset kripto lainnya, seperti Ether dan Dogecoin juga mengalami penurunan. Begitu juga jenis aset kripto yang baru popular beberapa minggu belakangan, Internet Computer, juga ikut melemah.
Tapi belakangan harga sejumlah aset kripto kembali naik. Data congecko.com per hari ini menunjukkan Bitcoin berada di level US$ 41.097 diikuti oleh Ethereum US$ 2.845 dan Binance Coin US$ 396. Sementara Dogecoin kini berada di peringkat aset kripto ketujuh terbesar dengan nilai US$ 0,39.
REUTERS
Baca: Bitcoin Cs Sangat Fluktuatif, Investor Pemula Disarankan Pilih Instrumen Ini