Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Awas Bujuk Rayu Pinjol Ilegal, Perhatikan 14 Ciri Pinjaman Online Resmi

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pinjaman online adalah pinjaman yang dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi di ponsel tanpa perlu adanya tatap muka. Cara ini Tentunya memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit namun tentu saja ada efek negatif dari hal tersebut.

Pinjaman online (Pinjol) menawarkan prosesnya yang cepat tidak banyak memakan waktu, persyaratan pinjamnya pun mudah seperti hanya menggunakan KTP dan foto selfie, jika ada permintaan pengajuan dokumen lain itu hanya jika dibutuhkan, dijual juga memperkenalkan tenor kredit 30 hari, dengan plafon kecil biasanya bank jarang memberikan plafon pinjaman kecil paling minimum  Rp 5 juta di kredit tanpa agunan (KTA).

Lalu, bagaimana cara menentukan pinjaman online tersebut tak resmi atau ilegal berikut penjelasannya dasarkan laman resmi otoritas jasa keuangan (OJK) :

1. Regulator/pengawas.
Perbedaan pertama bisa kita lihat dari poin, jika pijol ilegal tidak memiliki regulator khusus yang mengawasi kegiatan tersebut. Sedangkan pijol Resmi/legal,atau yang terdaftar di OJK berada dalam pengawasan lembaga tersebut dan lebih memperhatikan kelamaan pelanggan.

2. Bunga dan denda.
Pinjol ilegal biasanya akan menargetkan bunga dan denda yang besar dan tidak transparan, sedangkan pijol legal diwajibkan memberikan informasi tentang bunga dan denda maksimal yang digunakan.

3. Kepatuhan terhadap peraturan.
Pinjol ilegal biasanya tidak mematuhi peraturan baik POJK maupun peraturan perundang-undangan, berbeda dengan pijol legal yang merupakan kebalikan dari pinjol ilegal dengan mematuhi dan mengikuti peraturan yang ada.

4. Pengurus.
Bagi pinjol ilegal pengurusnya tidak memiliki pengalaman yang harus dipenuhi dan tentu saja sangat berbeda dengan pinjol legal yang orang-orangnya harus terdaftar/terizin oleh OJK dan memiliki pengalaman.

5. Cara penagihan.
Pada pijol ilegal penagihan biasanya dilakukan dengan kekerasan, sedangkan pijol legal wajib mengikuti sertifikat tenaga penagihan yang dilakukan AFPI.

6. Asosiasi penyelenggara.
Pijol ilegal sama sekali tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Tentu saja ini sangat berbeda dengan pijol legal/resmi.

7. Lokasi kantor/ Domisili.
Lokasi pinjol ilegal biasanya sangat tidak.jelas/ditutupi biasanya hal tersebut dilakukan untuk menghindar dari aparat hukum. Berbeda tentunya dengan pinjol resmi yang memiliki kantor yang jelas letaknya.

8. Status Penyelenggaraan.
Pinjol ilegal tentunya memiliki status ilegal dan merupakan target dari satgas waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, google Indonesia, dam Direktorat Cybercrime Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

9. Syarat pinjam meminjam
Bagi pinjol ilegal biasanya cenderung mudah berbeda dengan resmi yang perlu mengetahui tujuan dari peminjaman tersebut serta membutuhkankam dokumen-dokumen.

10. Pengaduan konsumen.
Pinjol ilegal tidak akan menanggapi pengaduan dari pihak konsumen berbeda dengan pojok resmi yang menyediakan sarana pengaduan.

11. Kompentesi.
Tidak memiliki sertifikat apapun berbeda dengan pojok resmi dengan karyawan-karyawan yang memiliki sertifikat yang di ada ka AFPI.

12. Akses Data Pribadi.
Pinjol ilegal pasti akan meminta semua data pribadi berbeda dengan legal yang hanya diizinkan mengakses camera, microphone, dan location.

13. Resiko bagi lender.
Tentu saja pinjol ilegal memiliki resiko samgan tinggi terutama risiko penyalah gunaan dana.

14. Keamanan nasional.
Seperti yang di jelaskan di poin tiga, pinjaman online atau pinjol ilegal tidak patuh akan peraturan.

ASMA AMIRAH

Baca: Pinjaman Online Ilegal Meresahkan, Ini 7 Tips Kenali Ciri-cirinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

4 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

13 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

14 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

15 jam lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.


KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

16 jam lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.


Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

18 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

18 jam lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

19 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

Zulhas menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton.


Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

2 hari lalu

UOB Media Literacy Circle bersama dengan OJK dan Pendiri Sekolah Cikal mengenai literasi keuangan bagi generasi muda, termasuk mengenai Pinjol pada 24 April 2024/UOB
Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

Najeela Shihab menilai kualitas hubungan dalam keluarga sangatlah menentukan kemampuan seseorang untuk punya literasi keuangan yang baik.