"

Awas Bujuk Rayu Pinjol Ilegal, Perhatikan 14 Ciri Pinjaman Online Resmi

Reporter

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pinjaman online adalah pinjaman yang dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi di ponsel tanpa perlu adanya tatap muka. Cara ini Tentunya memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit namun tentu saja ada efek negatif dari hal tersebut.

Pinjaman online (Pinjol) menawarkan prosesnya yang cepat tidak banyak memakan waktu, persyaratan pinjamnya pun mudah seperti hanya menggunakan KTP dan foto selfie, jika ada permintaan pengajuan dokumen lain itu hanya jika dibutuhkan, dijual juga memperkenalkan tenor kredit 30 hari, dengan plafon kecil biasanya bank jarang memberikan plafon pinjaman kecil paling minimum  Rp 5 juta di kredit tanpa agunan (KTA).

Lalu, bagaimana cara menentukan pinjaman online tersebut tak resmi atau ilegal berikut penjelasannya dasarkan laman resmi otoritas jasa keuangan (OJK) :

1. Regulator/pengawas.
Perbedaan pertama bisa kita lihat dari poin, jika pijol ilegal tidak memiliki regulator khusus yang mengawasi kegiatan tersebut. Sedangkan pijol Resmi/legal,atau yang terdaftar di OJK berada dalam pengawasan lembaga tersebut dan lebih memperhatikan kelamaan pelanggan.

2. Bunga dan denda.
Pinjol ilegal biasanya akan menargetkan bunga dan denda yang besar dan tidak transparan, sedangkan pijol legal diwajibkan memberikan informasi tentang bunga dan denda maksimal yang digunakan.

3. Kepatuhan terhadap peraturan.
Pinjol ilegal biasanya tidak mematuhi peraturan baik POJK maupun peraturan perundang-undangan, berbeda dengan pijol legal yang merupakan kebalikan dari pinjol ilegal dengan mematuhi dan mengikuti peraturan yang ada.

4. Pengurus.
Bagi pinjol ilegal pengurusnya tidak memiliki pengalaman yang harus dipenuhi dan tentu saja sangat berbeda dengan pinjol legal yang orang-orangnya harus terdaftar/terizin oleh OJK dan memiliki pengalaman.

5. Cara penagihan.
Pada pijol ilegal penagihan biasanya dilakukan dengan kekerasan, sedangkan pijol legal wajib mengikuti sertifikat tenaga penagihan yang dilakukan AFPI.

6. Asosiasi penyelenggara.
Pijol ilegal sama sekali tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Tentu saja ini sangat berbeda dengan pijol legal/resmi.

7. Lokasi kantor/ Domisili.
Lokasi pinjol ilegal biasanya sangat tidak.jelas/ditutupi biasanya hal tersebut dilakukan untuk menghindar dari aparat hukum. Berbeda tentunya dengan pinjol resmi yang memiliki kantor yang jelas letaknya.

8. Status Penyelenggaraan.
Pinjol ilegal tentunya memiliki status ilegal dan merupakan target dari satgas waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, google Indonesia, dam Direktorat Cybercrime Polri.

9. Syarat pinjam meminjam
Bagi pinjol ilegal biasanya cenderung mudah berbeda dengan resmi yang perlu mengetahui tujuan dari peminjaman tersebut serta membutuhkankam dokumen-dokumen.

10. Pengaduan konsumen.
Pinjol ilegal tidak akan menanggapi pengaduan dari pihak konsumen berbeda dengan pojok resmi yang menyediakan sarana pengaduan.

11. Kompentesi.
Tidak memiliki sertifikat apapun berbeda dengan pojok resmi dengan karyawan-karyawan yang memiliki sertifikat yang di ada ka AFPI.

12. Akses Data Pribadi.
Pinjol ilegal pasti akan meminta semua data pribadi berbeda dengan legal yang hanya diizinkan mengakses camera, microphone, dan location.

13. Resiko bagi lender.
Tentu saja pinjol ilegal memiliki resiko samgan tinggi terutama risiko penyalah gunaan dana.

14. Keamanan nasional.
Seperti yang di jelaskan di poin tiga, pinjaman online atau pinjol ilegal tidak patuh akan peraturan.

ASMA AMIRAH

Baca: Pinjaman Online Ilegal Meresahkan, Ini 7 Tips Kenali Ciri-cirinya








Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Terbitkan POJK 3/2023

1 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Terbitkan POJK 3/2023

Penyempurnaan ketentuan dalam POJK 3/2023 ini bertujuan mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.


Cara Berobat Peserta BPJS Kesehatan Menggunakan KTP untuk Rawat Jalan dan Inap

1 hari lalu

Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022. Kebijakan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan dalam proses jual beli tanah akan berlaku mulai 1 Maret 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Cara Berobat Peserta BPJS Kesehatan Menggunakan KTP untuk Rawat Jalan dan Inap

Berikut cara berobat peserta BPJS Kesehatan menggunakan KTP untuk faskes tingkat pertama sampai di rumah sakit bagi pasien rawat jalan dan rawat inap.


Pinjol Ilegal Kian Marak pada Bulan Ramadan, Simak Daftar Terbarunya yang Dirilis OJK

1 hari lalu

Suasana penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat, 13 Oktober 2021. Dari penggerebakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan. Dok. Humas Polres Jakpus
Pinjol Ilegal Kian Marak pada Bulan Ramadan, Simak Daftar Terbarunya yang Dirilis OJK

Banyak dari pinjol ilegal berganti nama untuk melancarkan aksinya. Kemudian, Pinjol ini membuat aplikasi yang terdaftar di Play Store


8 Tips Mengatur Keuangan Saat Bulan Ramadan

2 hari lalu

Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock
8 Tips Mengatur Keuangan Saat Bulan Ramadan

Momen Ramadan selayaknya disambut dengan suka cita dan persiapan yang baik, termasuk masalah keuangan. Berikut tips mengatur keuangan di bulan Ramadan


Tangerang Gelar Mudik Gratis lebaran 2023, Siapkan Kuota 1.450 Penumpang ke 12 Kota

2 hari lalu

Ilustrasi Mudik Gratis. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Tangerang Gelar Mudik Gratis lebaran 2023, Siapkan Kuota 1.450 Penumpang ke 12 Kota

mudik gratis lebaran 2023 ini terbuka bagi warga Kabupaten Tangerang yang dibuktikan dengan KTP.


Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

2 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Keluarga korban mutilasi berharap pelaku dihukum mati karena pembunuhan itu sangat keji: nyawa harus dibalas nyawa


Tim Likuidasi Wanaartha Life Terima Tagihan dari 12.640 Kreditor, 12.577 di antaranya Merupakan Pemegang Polis

3 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
Tim Likuidasi Wanaartha Life Terima Tagihan dari 12.640 Kreditor, 12.577 di antaranya Merupakan Pemegang Polis

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life telah menerima tagihan dari 12.640 kreditor.


Daftar Pinjol Legal Terbaru yang Mengantongi Izin OJK

4 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
Daftar Pinjol Legal Terbaru yang Mengantongi Izin OJK

Jelang Ramadhan banyak penipuan modus pinjaman online atau Pinjol. Berikut daftar Pinjol legal per maret 2023 yang telah berizin OJK.


Bamsoet Usul Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Ekonom: Selesaikan Dulu Transaksi Janggal Rp 300 Triliun

7 hari lalu

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Bamsoet Usul Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Ekonom: Selesaikan Dulu Transaksi Janggal Rp 300 Triliun

Ekonom Celios mengatakan usulan pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu memiliki konsekuensi anggaran yang besar.


Resmi Bubarkan Dana Pensiun Milik Wanaartha Life, OJK Imbau Peserta Tetap Tenang

7 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
Resmi Bubarkan Dana Pensiun Milik Wanaartha Life, OJK Imbau Peserta Tetap Tenang

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha. Apa sebabnya?