Pekerja tengah menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di kawasan Buni Bakti, Babelan, Bekasi, Rabu, 8 Juli 2020. Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan bahwa rencana pembangunan rumah bersubsidi semester kedua tahun ini bergantung pada kebijakan pemerintah di tengah pagebluk. Tempo/Tony Hartawan
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyediakan Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT) atau rumah subsidi yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Penerima KPR bersubsidi akan mendapat rumah dengan harga lebih murah dibandingkan KPR tidak bersubsidi.
Dilansir Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang bekerja di bawah Kementerian PUPR, berikut syarat dan ketentuan mendaftar KPR bersubsidi:
Penerima adalah warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah atau belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
Pengahasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun.
Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy surat nikah/cerai.
Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja (bagi pemohon pegawai).
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili serta laporan keuangan tiga bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).
Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional).
Fotocopy rekening koran atau tabungan tiga bulan terakhir.
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.
Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah subsidi atau KPR bersubsidi dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram
9 jam lalu
Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram
Harga emas Antam hari ini sama dengan perdagangan hari kemarin, yakni Rp 1.319.000 per gram.
Kementerian PUPR Anggarkan Rp 200 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Banyuwangi
12 jam lalu
Kementerian PUPR Anggarkan Rp 200 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Banyuwangi
Kementerian PUPR mulai merevitalisasi Pasar Banyuwangi yang menjadi pusat perbelanjaan dan kawasan heritage pada pertengahan tahun 2024 ini.
5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP
2 hari lalu
5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP
Anda perlu mengetahui cara cek NPWP secara online. NPWP kini sudah terintegrasi dengan KTP, sehingga akan lebih mudah dalam pengecekan.
Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram
3 hari lalu
Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram
Harga emas Antam hari ini, Selasa, 23 April 2024 merosot turun hingga Rp 18 ribu dari harga di perdagangan sebelumnya.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?
8 hari lalu
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?
RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.
Satgas Sebut IKN Siap Gelar Upacara HUT Ke-79 RI, Sejauh Mana Kesiapannya?
11 hari lalu
Satgas Sebut IKN Siap Gelar Upacara HUT Ke-79 RI, Sejauh Mana Kesiapannya?
Kementerian PUPR mempercepat pembangunan Bandara Naratetama di kawasan IKN.
Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 14 Ribu, Kini Rp 1.310.000 per Gram
13 hari lalu
Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 14 Ribu, Kini Rp 1.310.000 per Gram
Harga emas Antam hari ini Sabtu, 13 April 2024 merosot Rp 14 ribu. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per 1 gram ada pada level Rp 1.310.000.
Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp 18 Ribu, Naik Jadi Rp 1.324.000 per Gram
14 hari lalu
Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp 18 Ribu, Naik Jadi Rp 1.324.000 per Gram
Harga emas Antam hari ini Jumat, 12 April 2024 kembali melesat Rp 18 ribu. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per 1 gram ada pada level Rp 1.324.000.
Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.256.000 per Gram
24 hari lalu
Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.256.000 per Gram
Harga emas PT Aneka Tambang atau harga emas Antam masih melanjutkan tren kenaikan dalam perdagangan Selasa, 2 April 2024.
Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP
24 hari lalu
Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP
Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan 91,7 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).