Kedua, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya. Ketiga, THR bagi pekerja yang dirumahkan. Keempat, perhitungan THR Bagi Pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi. Kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan seperti ojek dan taksi online.
Selain itu ada lima isu pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen).
Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji. Kelima, THR tidak dibayar karena Covid-19.
Atas berbagai pengaduan tersebut, Kemnaker telah mengambil berbagai langkah. Dimulai dari tahap memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait.
Langkah berikutnya, kata Ida, akan diturunkan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan dalam membayar THR.
Baca: Direksi Pan Brothers Beberkan Kondisi Arus Kas Usai Ribuan Buruh Demo Tuntut THR