Sebagai pengelola program tabungan perumahan rakyat, BP Tapera menjadi solusi terhadap penyediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara itu Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio mengharapkan penguatan KPDT dapat mendukung pelaksanaan pengelolaan dana Tapera yang lebih transparan dan akuntabel.
"Kami harapkan operasionalisasi pengelolaan dana Tapera dapat segera dilakukan secara transparan serta akuntabel melalui model bisnis yang telah disepakati bersama sesuai peraturan perundangan terkait Tapera," katanya.
Kerja sama ini merupakan implementasi atas Peraturan BP Tapera Nomor 5 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Tapera, yang mengatur bahwa pengelolaan Dana Tapera dilakukan melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera yang dibentuk antara BP Tapera dan Bank Kustodian.
BACA: Triwulan I 2021, BRI: Produksi UMKM Meningkat Sebab Permintaan Naik saat Ramadan