5. Jika Terbukti Bersalah, Akan Ada Sanksi Berat
PT Kimia Farma (Persero) Tbk. melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik angkat bicara soal temuan oknum petugas layanan rapid test di Bandara Kualanamu yang diduga menggunakan alat rapid test Antigen bekas.
"Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap
kasus tersebut," ujar Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadilah Bulqini dalam keterangan pers, Rabu, 28 April 2021.
Jika terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test itu akan ditindak tegas. "Akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adil.
6. Kontrak Kerja Sama Kimia Farma dan AP Akan Dievaluasi
Usai penangkapan empat petugas layanan rapid test tersebut oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kemarin, PT Angkasa Pura II (Persero) melalui anak usahanya, PT Angkasa Pura Solusi, kini mengevaluasi kembali kontrak kerja sama dengan Kimia Farma dalam hal penyediaan fasilitas kesehatan di bandara.
"Saat ini evaluasi yang kami lakukan termasuk mengenai keberlanjutan kerja sama. Jadi sementara layanan yang di bandara Kualanamu juga ditutup," kata Direktur Komersial PT Angkasa Pura Solusi, Yundriari Erdani Mitra, Rabu, 28 April 2021.