TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, terkuak belakangan ini. Penangkapan empat petugas laporatorium rapid test di bandara tersebut dilakukan pada Selasa, 27 April 2021 pukul 15.45 WIB anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Tempo mengumpulkan sederet fakta dalam kasus ini, berikut di antaranya:
1. Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Penyidik Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima tersangka kasus penggunaan stik swab test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kelima tersangka mendaur ulang stik swab test antigen yang telah digunakan dengan cara mencuci dan digunakan kembali kepada calon penumpang di Bandara Kualanamu.
Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah PM sebagai Branch Manajer Laboratorium Kimia Farma, berperan sebagai penanggungjawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cutton buds swab antigen bekas. Kemudian tersangka SR; DJ; M dan R dengan peran masing-masing.
2. Dilakukan Sejak Desember 2020
Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak menyebutkan penggunaan alat rapid test antigen Covid-19 bekas di Bandara Kualanamu oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik sudah dilakukan sejak Desember 2020.
"Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik COVID-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020," katanya saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, Kamis 29 April 2021.