TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah menambahkan kebijakan pengetatan perjalanan penumpang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Beleid itu mengatur kebijakan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah.
Ia mengatakan penetapan kebijakan pelengkap ini mengacu pada hasil survei Kementerian Perhubungan. "Ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 peniadaan mudik Idul Fitri," ujar Wiku, Kamis, 22 April 2021.
Dalam penambahan aturan perjalanan penumpang selama periode Ramadan hingga Lebaran, pemerintah memperketat perjalanan jarak rute domestik pada H-14 masa peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei) dan H+7 setelah larangan mudik (18-24 Mei). Meski ada aturan tambahan, masa peniadaan mudik tetap berlaku seperti keputusan sebelumnya, yakni pada 6-17 Mei 2021.
Berikut ini bedanya aturan saat pengetatan dan peniadaan mudik Lebaran untuk penumpang kereta api.
1. Aturan saat pengetatan mudik (berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei)
- Pelaku perjalanan kereta api antar-kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Penumpang diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C-19 sebagai syarat perjalanan.