- Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
2. Aturan saat peniadaan mudik (berlaku 6-17 Mei)
- Selama periode larangan mudik berlangsung, PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) hanya akan mengoperasikan kereta api luar biasa atau KLB.
- KLB melayani kelompok masyarakat yang memperoleh izin khusus untuk melakukan perjalanan, seperti aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan dinas. Kelompok lain yang boleh melakukan perjalanan adalah masyarakat yang memiliki keperluan kunjungan terhadap keluarga sakit maupun kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Kemudian ibu hamil juga diizinkan melakukan perjalanan dengan satu orang pendamping. Izin juga akan diberikan kepada ibu dengan kepentingan melahirkan. Mereka dapat didampingi oleh dua orang. Selanjutnya, izin perjalanan bakal diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
- Kementerian Perhubungan masih akan mengizinkan empat rute aglomerasi melayani penumpang. Keempat rute tersebut adalah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi termasuk Cikarang-Rangkas. Kemudian, Padalarang-Bandung-Cicalengka; Kutoarjo-Yogyakarta-Solo; dan Lamongan-Surabaya-Sidoarjo-Bangil-Pasuruan-Mojokerto-Gresik.
- Kementerian Perhubungan akan mengatur pembatasan dan pengurangan jam operasi kereta di masa larangan mudik lebaran tersebut. Selain empat rute tersebut, larangan pengoperasian kereta api juga dikecualikan bagi kereta api antar-kota untuk angkutan barang dengan ketentuan tidak ada pengurangan subjek dan pembatasan suplai.
Baca: Terlilit Utang Jumbo, 6 Anak Usaha Grup Sritex Digugat PKPU