TEMPO.CO, Jakarta - Nama Andi Karina belakangan kerap disebut-sebut karena cuitannya di media sosial Twitter pada Senin lalu, 19 April 2021, berkembang viral. Pemilik akun @karinhaie ini mengaku terkejut karena tiba-tiba mendapat somasi dari penagih utang atau debt collector usai munculnya tagihan kartu kredit sebuah bank. Apalagi ia selama ini tak pernah mengajukan dan memiliki kartu kredit.
Andi pada awalnya mengira tengah ditipu dengan mengatasnamakan bank tersebut. Ia lalu menghubungi call centre bank yang dimaksud di surat somasi itu. "Ehh ternyata pas ak telp ke call center bener rek dan cc tersebut atas namaku dan macet. Aku ngajuin tahun 2017 katanya, padahal aku ga pernah loh ngelakuinnya," kata Andi.
Lalu bagaimana kronologi munculnya kasus ini di permukaan?
Pada Senin, 19 April 2021, Andi Karina mengunggah satu lembar surat somasi yang ditujukan kepadanya. "Lagi bingung sumpah.. Tiba2 dapat surat somasi kayak gini padahal ga pernah punya kartu kredit dan tidak punya rekening di bank yang bersangkutan," seperti dikutip dari cuitannya.
Surat somasi itu dilayangkan oleh Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Polmer Sirait dan Rekan tertanggal 19 April 2021. Dalam surat itu disebutkan Andi memiliki tunggakan kartu kredit BNI namun belum dibayar.
Adapun surat somasi itu dilayangkan salah satunya karena pihak BNI disebut telah berupaya menghubungi Andi untuk memenuhi kewajibannya tersebut, tapi tak kunjung mendapat respons positif.
Di dalam surat bernomor 175/I/KH-PS/IV/2021 itu, tidak disebutkan nilai total tunggakan yang harus diselesaikan. Untuk mengetahui berapa total tagihan tersebut, Andi diminta menghubungi seseorang bernama Boy Leonardo.
Kantor Pengacara Polmer Sirait yang berlokasi di Bandung ini juga menuliskan dua jalur negosiasi yang bisa ditempuh. Dua solusi program keringanan itu adalah pelunasan berkala dan diskon khusus untuk pembayaran lunas.
Karena kewajiban pembayaran kredit itu tak kunjung ditunaikan, BNI disebut sangat merugikan dan di dalam surat itu disebutkan tak tertutup kemungkinan akan ada upaya hukum baik perdata dan pidana untuk menyelesaikan kasus ini.