Andi pun diminta hadir menyelesaikan utang tersebut pada Kamis besok, 22 April 2021 dengan mendatangi BNI Consumer Loan Centre, Jl. Jendral Sudirman No. 5, Menara Bosowa, Makassar atau datang ke BNI terdekat dengan membawa surat somasi ini.
Andi mengaku sangat terganggu dengan surat somasi ini karena dia punya pekerjaan yang harus ditangani, tapi diminta mengurus ke bank menyelesaikan masalah tagihan kartu kredit yang tak pernah dimilikinya. "Aku kan bukan pengangguran, aku juga punya pekerjaan tetap disuruh ngurusin kyk gini lagi mengganggu banget. Disuruh dtg ke bank nya langsung, ya ampuunn yang bertanggungjawab disini sebenarnya siapa ya," katanya.
Setelah diselidiki, dari somasi itu yang sama dengan data pribadi hanyalah nama dan tanggal lahir. "Tapi semua data yang ada disana seperti alamat dan kantor beda," ucap Andi. Ia mengaku sangat menjaga kerahasiaan data pribadinya selama ini.
Cuitan-cuitan Andi terus berlanjut hingga keesokan harinya. Beberapa di antaranya adalah diketahui surat somasi dikirim melalui WhatsApp ke nomor ponsel orang tuanya. Yang terakhir, Andi mengaku dikabari bahwa akibat tagihan kartu kredit tersebut, ia kini masuk kolektibilitas 5 atau Kol - 5 atau macet.
Yang terakhir, kemarin Andi menyebutkan BNI sudah menghubunginya perihal kasus ini. "Terimakasih banyak @BNI sudah cepat tanggap menghadapi kasus ini. Tadi jam 09.53 WIB ak ditelepon sm BNI pusat dan katanya berjanji akan menginvestigasi masalah ini. Ditunggu kabar selanjutnya :)," katanya.
Merespons hal ini, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menyarankan nasabah bisa melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Terlebih jika yang bersangkutan memang merasa tidak pernah mengajukan atau menggunakan kartu kredit. Dengan begitu, bank bisa segera menginvestigasi hal tersebut.
Jika memang terbukti nasabah tidak menggunakan dan tidak pernah mengajukan kartu kredit, bank tidak boleh menagih. "Kalau ini case-nya yang bersangkutan ditagih oleh collector, klarifikasi saja ke banknya kalau selama ini ia tidak pernah menggunakan kartu kredit itu. Dia harus bilang ke bank. Bank diwajibkan oleh OJK untuk memproses pengaduan itu," kata Anto.
Bila tak ada titik temu antara nasabah dan bank soal tagihan kartu kredit itu, kata Anto, nasabah tidak perlu khawatir karena OJK akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. "Nanti kalau ternyata banknya ngeles, OJK punya peraturan. Kita bisa fasilitasi mediasi setelah itu."
ANTARA
Baca: Viral Somasi ke Nasabah yang Tak Punya Kartu Kredit, Begini Respons OJK