TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan Hari Raya atau THR untuk Aparatur Sipil Negara direncanakan dibayarkan sepuluh hari sebelum alias H-10 Lebaran 2021. "Rencananya seperti itu," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmadji kepada Tempo, Sabtu, 17 April 2021.
Namun demikian, ia mengatakan rincian besaran dan golongan yang akan menerima tunjangan tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah. "Besarannya tunggu PP-nya keluar, kita tunggu bersama."
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan THR untuk pekerja swasta dan pegawai pelat merah dibayar secara penuh. Upaya tersebut dilakukan untuk mendongkrak konsumsi serta daya beli masyarakat menjelang Ramadan dan Lebaran pada Mei mendatang.
“Kami mewajibkan THR dibayar secara penuh. Demikian juga nanti untuk gaji ke-13 dan THR ASN, TNI, dan Polri,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam Rapat Koordinasi Perhubungan Darat yang ditayangkan secara virtual, Kamis, 8 April 2021.
Susiwijono mengatakan pemerintah telah menetapkan keputusan untuk melarang mudik selama Ramadan dan Lebaran 2021. Menengok kondisi tahun lalu, berkurangnya pergerakan masyarakat mendorong pertumbuhan ekonomi terkontraksi sampai 5,32 persen di kuartal II.
“Sehingga tahun ini kita tetap melakukan pengetatan, tapi mendorong berbagai aktivitas ekonomi yang bisa kita lakukan, salah satunya mendorong belanja,” ujar Susiwijono.