Ia menerangkan, pemerintah akan menggelar hari belanja online nasional pada H-10 dan H-5 Lebaran. Pemerintah mengucurkan subsidi ongkos kirim sampai Rp 500 miliar agar konsumsi terjaga. Disamping itu, sebagai upaya stabilitas ekonomi, pemerintah akan mempercepat penyaluran bantuan sosial, baik bantuan tunai maupun non-tunai pada Mei.
Mengacu kepada pelaksanaan tahun 2020, THR diberikan kepada PNS, prajurit TNI, Polri, hakim, pensiunan, pegawai non-PNS dan calon PNS. Hal ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020.
Tahun lalu, tidak semua pegawai pelat merah menerima THR. Mereka yang tidak mendapatkannya adalah pejabat tinggi, dewan pengawas BLU, LPP, staf khusus di lingkungan kementerian, pimpinan LNS dan PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah menjamin THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara seperti PNS, TNI, dan Polri turun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alokasi anggaran untuk gaji tersebut akan dihitung bersama dengan komponen tunjangan kinerja.
"Sesuai policy, pemerintah akan mengembalikan lagi pemberian gaji ke-13 dan THR seperti tahun-tahun sebelumnya dengan perhitungan sesuai tukin," ujar dia dalam konferensi virtual, Jumat, 14 Agustus 2020.
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY
Baca juga: Posko Pengaduan THR Dibuka Serikat Pekerja Bekasi: Termasuk THR Dicicil