TEMPO.CO, Jakarta - Kasus tagihan ganda pembayaran royalti lagu dan musik mencuat setelah adanya keluhan dari para pengusaha perhotelan. Atas keluhan ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meminta pengusaha untuk tidak usah melayani pihak-pihak yang bukan penerima delegasi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Semua pihak bisa saja mengaku-ngaku berwenang untuk menagih royalti," kata Komisioner Bidang Hukum dan Ligitasi LMKN Marulam J. Hutauruk saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 11 April 2021.
Marulam mengatakan semua petugas yang menagih royalti lagu telah disertai dengan identitas barcode resmi dari LMKN. "Silahkan scan barcode ID mereka, akan langsung terhubung pada official website www.lmkn.go.id," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021. Setelah PP ini terbit, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Maulana Yusran menyampaikan sejumlah masalah terkait pungutan royalti selama ini.
Sejak 2016, pengusaha hotel sebenarnya sudah membayar royalti karena ada kesepakatan dengan LMKN. Tapi di lapangan, para pengusaha juga mendapatkan tagihan dari LMK. LMK ini adalah organisasi yang mendapat delegasi dari LMKN untuk membuat perjanjian royalti dengan pengusaha.