Dikutip dari PP 56, LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
Tapi dalam prakteknya, kata Maulana, banyak LMK-LMK yang merasa tidak diwakilkan oleh LMKN. Sehingga, beberapa LMK ini tetap melakukan penagihan royalti ke pengusaha hotel. "Bahkan sampai somasi," kata dia saat dihubungi pada Kamis, 8 April 2021.
Marulam kemudian menjelaskan bahwa LMK memang bisa membuat perjanjian dengan pengusaha karena mendapatkan delegasi dari LMKN. Tapi, hanya rekening bank milik LMKN saja yang berwenang menerima royati tersebut.
Demi mematuhi aturan yang berlaku, Marulam pun meminta LMK tak mendatangai para pembayar royalti ini sendiri-sendiri. "Bila memang beritikad baik dan berjuang untuk pemikih hak," kata dia.
Tapi sejauh ini, Marulam menyebut belum ada yang melaporkan kasus tagihan ganda royalti lagu ini ke LMKN secara resmi berikut barang bukti. "Bila ada, silahkan laporkan dengan disertai bukti-buktinya," kata dia.
BACA: LMKN: Pengusaha Sudah Bayar Royalti Lagu Sejak 2016
FAJAR PEBRIANTO