Penyampaian tersebut untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
LKPP Tahun 2020 (unaudited) merupakan laporan keuangan yang mengkonsolidasikan 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Selanjutnya, BPK akan melaksanakan pemeriksan atas LKPP Tahun 2020 (unaudited). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2020 itu dijadwalkan selesai dan disampaikan kepada Presiden, DPR, dan DPD pada 28 Mei 2021.
LKPP Tahun 2020 yang telah diperiksa BPK atau LKPP audited akan digunakan Pemerintah untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun 2020.
BACA: BPK Temukan Formula E Membebani APBD, Wagub Pamer DKI Raih WTP