Dari bukti cetak tersebut, diketahui dana nasabah telah dialihkan ke rekening lain tanpa seizin pemilik dana. "Kita melapor ke Mabes tindak pidana ekonomi, ada kelemahan dalam pengawasan Bank Mega," tutur Munnie.
Selain itu, kata dia, pejabat Bank Mega yang bertanggungjawab saat awal klien menabung di bank pada 2012, statusnya masih bertugas di bagian marketing. "Tidak mungkin marketing bisa punya wewenang seperti itu, berarti ini dilakukan sistemik dan gak bisa main sendiri," ucap Munnie.
Sementara itu, kuasa hukum lima nasabah lainnya, Suryatin Lijaya, mengatakan total dana kliennya yang raib sebanyak Rp 23 miliar. Tapi ia tidak dapat memerinci nilai simpanan masing-masing nasabah berikut dengan bunganya.
"Klien saya jadi nasabah dari sekitar 2015-2016. Mereka baru tahu November 2020 (dananya hilang) karena pada waktu itu mereka mau cek rekening dan cairkan depositonya," ucap Suryatin.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib mengatakan sejumlah oknum Bank Mega yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah ditahan. Pihak kepolisian, lanjutnya, masih menyelidiki kasus tersebut. "Oknum sudah ditahan, dan kasus ini sedang diselidiki oleh kepolisian," ucapnya.
Corporate Secretary Bank Mega Christiana Damanik mengatakan manajemen perseroan telah mengambil langkah melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib untuk mengungkap kasus secara obyektif. Saat ini masih dilakukan investigasi kepada pihak-pihak terkait serta penelusuran transaksi nasabah-nasabah.
"Bank Mega tidak akan mentolerir setiap kegiatan yang melanggar nilai-nilai perusahaan dan ketentuan hukum. Siapapun yang diduga melakukan tindak pidana maupun pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari hasil kejahatan akan kami proses sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Christiana.
BISNIS
Baca: LPS Pastikan Tak Bisa Ganti Uang Nasabah Rp 22 Miliar yang Lenyap di Maybank