TEMPO.CO, Jakarta - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) telah mengikuti dengan baik seluruh proses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera (Loket.com).
"Saat ini kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU," VP Corporate Communications Gojek Audrey Petriny dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Maret 2021.
Dia mengatakan Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Gojek didenda Rp 3,3 miliar oleh KPPU karena terlambat menyampaikan pemberitahuan akuisisi saham Loket.com.
Dalam putusan perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020, Majelis KPPU menyatakan bahwa Gojek telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010.
Undang-undang itu terkait penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.