Situs resmi KPPU menjelaskan, perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, yang merupakan perusahaan pemilik merek Loket.com.
"Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," tulis keterangan resmi KPPU, Kamis, 25 Maret 2021.
KPPU menyebutkan, perusahaan setelah bertransaksi wajib memberitahukan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada komisi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari. Dalam hal ini, Gojek seharusnya memberitahukan 30 hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada tanggal 22 September 2017.
Tapi kenyataannya, Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019. Dengan begitu, Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari.
"Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010," tulis keterangan tersebut.
Selain menghukum Gojek membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar, Majelis KPPU mewajibkan denda itu disetor ke kas negara paling lama 30 hari setelah putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Gojek Kena Denda Rp3,3 Miliar karena Telat Informasikan Akuisisi Saham Loket.com