TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menetapkan eks Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, periode 2018-20120, Nurhasanah, sebagai tersangka. Nurhasanah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK untuk melaksanakan Pasal 38 Anggaran Dasar Perusahaan.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing mengatakan penyidikan atas kasus ini masih berjalan. Sehingga, kata dia, bisa saja ada tersangka lain yang juga akan ditetapkan oleh OJK.
"Tidak menutup kemungkinan," kata Tongam saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021.
Adapun perintah tertulis yang dimaksud Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020. Surat ini berisi permintaan OJK bagi Bumiputera untuk melaksanakan Pasal 38 Anggaran Dasar perusahaan.
Permintaan ini harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020. Tongam menjelaskan hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020.