Meskipun izin usaha pengembangan pada tahap operasi produksi telah diterbitkan Gubernur Jawa Timur, pihaknya bersikeras menyatakan sikap menolak. Pernyataan Mochamad Nur Arifin disampaikan pada 4 Maret 2021 lalu melalui media online.
Baca selengkapnya tentang tambang emas di sini.
4. Susi Pudjiastuti Berang Lihat Fahri Hamzah Pamer Lobster 5,1 Kilogram
Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengritik politikus Partai Gelora Fahri Hamzah lantaran memamerkan lobster seberat 5,1 kilogram.
"Seharusnya tidak ditangkap, karena itu adalah induk yang pasti sangat produktif," ujar Susi dalam akun @susipudjiastuti, mengomentari cuitan @fahrihamzah, Rabu, 10 Maret 2021.
Mulanya, Fahri Hamzah membuka percakapan dengan mengunggah foto dirinya tengah memegang lobster berukuran jumbo. Dalam unggahan itu, Fahri me-mention akun Susi Pudjiastuti.
Baca selengkapnya tentang Susi Pudjiasuti di sini.
5. KLHK: Tidak Semua Limbah Abu Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya
Pemerintah menegaskan tak semua jenis jenis fly ash dan bottom ash (FABA) atau abu sisa pembakaran batu bara dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati.
"Isu limbah batu bara dikeluarkan dari limbah B3 semuanya itu tidak benar, itu yang perlu dicatat," kata Vivien dalam konferensi pers virtual, Jumat, 12 Maret 2021. "Limbah B3 fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3."
Pernyataan Vivien menanggapi ramai pemberitaan soal dikecualikannya limbah batu bara atau FABA dari kategori limbah B3. Hal ini terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca selengkapnya tentang Limbah Batu Bara di sini.