TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2021, pemerintah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, rincian mengenai pemberian tunjangan itu masih belum dijelaskan. Pasalnya, sampai saat ini pemerintah masih belum mengeluarkan aturan mengenai pemberian THR bagi para pegawai pelat merah tersebut.
Berikut ini sejumlah fakta mengenai tunjangan hari raya PNS yang bakal diberikan tersebut.
1. Aturan masih disusun
Besaran, skema, hingga pelaksanaannya bakal dikuatkan oleh peraturan pemerintah (PP), saat ini beleid tersebut sedang disusun. “Tunggu penetapannya di PP,” kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani saat dikonfirmasi, Senin, 8 Maret 2021.
Askolani tidak merinci lebih jauh apakah besaran dan hanya PNS tertentu saja yang mendapatkan THR seperti tahun lalu. Termasuk kapan PP akan terbit.
2. Penerima THR 2020
Mengacu kepada pelaksanaan tahun 2020, THR diberikan kepada PNS, prajurit TNI, Polri, hakim, pensiunan, pegawai non-PNS dan calon PNS. Hal ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020.
Tahun lalu, tidak semua pegawai pelat merah menerima THR. Mereka yang tidak mendapatkannya adalah pejabat tinggi, dewan pengawas BLU, LPP, staf khusus di lingkungan kementerian, pimpinan LNS dan PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.