3. Besaran THR tahun lalu
Tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah menjamin THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara seperti PNS, TNI, dan Polri turun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alokasi anggaran untuk gaji tersebut akan dihitung bersama dengan komponen tunjangan kinerja atau tukin.
"Sesuai policy, pemerintah akan mengembalikan lagi pemberian gaji ke-13 dan THR seperti tahun-tahun sebelumnya dengan perhitungan sesuai tukin," ujar dia dalam konferensi virtual, Jumat, 14 Agustus 2020.
4. Anggaran THR tetap naik di 2020
Tahun lalu, Sri Mulyani menyebut total dana THR yang disiapkan adalah Rp 29,3 triliun. Angka ini terdiri dari ASN pusat, Polri, dan TNI sebesar Rp 6,7 triliun, pensiunan Rp 8,7 triliun, dan ASN di daerah sebesar Rp 13,8 triliun.
Meski pejabat tinggi tak dapat THR, namun besaran yang disalurkan tetap lebih tinggi dari tahun -tahun sebelumnya. Pada 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana sebanyak Rp 20 triliun untuk membayar THR ASN.
5. Waktu pembayaran THR
Dalam Pasal 15 PP 24 2020, disebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Sementara jika belum dapat dibayarkan, maka THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Aturan ini bukan hal baru pada tahun lalu. Sebab di tahun sebelumnya pun, ketentuan serupa juga tertuang persis dalam Pasal 4 PP 36 Tahun 2019.
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO | BISNIS
Baca: Sri Mulyani Jamin THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Depan Cair Sesuai Ketentuan