TEMPO.CO, Jakarta - Kasus utang piutang Sea Games XIX Tahun 1997 yang melibatkan putra presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, kembali mencuat. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja diputuskan menang dalam gugatan kasus pencekalan ke luar negeri yang diajukan oleh Bambang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pencekalan dilakukan karena putra mantan presiden Soeharto ini memiliki utang terhadap negara yang belum dibayarkan. Bambang tak lain adalah Ketua Konsorsium dalam perhelatan olahraga antar-negara Asia Tenggara tersebut.
"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)" demikian amar putusan majelis hakim PTUN yang ditetapkan pada Kamis, 4 Maret 2021, sebagaimana dikutip dalam laman resmi pengadilan.
Tempo merangkum kembali sejumlah catatan mengenai kasus ini.
1. Kekurangan Dana
Cerita bermula dari adanya permasalahan dana untuk kebutuhan acara pada September 1997, sebulan sebelum acara berlangsung 11-19 Oktober 1997 ini. Saat itu, terjadi kekurangan dana sebesar Rp 45 miliar, dari total biaya penyelenggaraan yang mencapai Rp 105 miliar.
Untuk menutupi kekurangan dana tersebut, pemerintah Soeharto kemudian memutuskan membantu konsorsium. Selain ada anak Soeharto, konsorsium ini diisi oleh nama-nama seperti Bambang R. Sugono, Hendro S. Gondokusumo, hingga Enggartiasto Lukita.
Karena terjadi masalah pendanaan, sektor-sektor di kepanitiaan Sea Games XIX pun sampai harus melakukan pemangkasan biaya. "Karena itu banyak bidang-bidang yang kemudian menyederhanakan budget-nya," kata Kepala Biro Perencanaan Anggaran Konsorsium Arief Widodo Tjandrawinata saat itu.
2. Pinjaman Negara
Cerita soal pinjaman negara ini kemudian diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama pada 18 September 2020. Setya bercerita bahwa untuk menyukseskan Sea Games XIX, pemerintah saat itu menunjuk konsorsium swasta yang diketuai oleh Bambang Tri.
Konsorsium ini bertindak sebagai mitra penyelenggara Sea Games. Mereka punya tugas untuk menyediakan dana penyelenggaraan Sea Games. Dalam perjalanannya, Konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman. "Yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara),” ujar Setya.