Panitia itu terdiri dari Menkeu, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah. Dia menuturkan permasalahan utang piutang, detailnya dikecualikan untuk pemberitahuan ke publik.
Kendati begitu, dia mengatakan, jika yang ada piutang dari kementerian atau lembaga yang tidak selesai ditagih, belum bisa dibereskan atau dibayar oleh yang bertanggung jawab, maka kementerian atau lembaga menyerahkan kepada panitia urusan piutang negara.
Dalam menjalankan tugas, kata Isa, panitia sudah memanggil dan memperingatkan Bambang untuk lunasi piutang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan aksi yang lebih.
Maka, pencekalan adalah salah satu bentuk aksi tersebut. "Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang," ujar Isa.
5. Gugatan Pengadilan
Adapun pencegahan kedua ditetapkan oleh Sri Mulyani lewat Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 pada 27 Mei 2020. Surat keputusan inilah yang kemudian digugat oleh Bambang ke PTUN Jakarta pada 15 September 2020. Dalam gugatannya, Bambang Tri meminta PTUN membatalkan keputusan itu. Bambang Tri juga meminta PTUN memerintahkan Sri Mulyani mencabut keputusannya.
Dalam proses gugatan ini, mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas menjadi pengacara Bambang Tri. Beberapa hari setelah perkara masuk pengadilan, Bambang menyampaikan kasus yang menjerat kliennya bersifat administrasi. Dia menilai terjadi salah paham mengenai pembiayaan SEA Games XIX di era Orde Baru.
“Misunderstanding pembiayaan SEA Games di era Orde Baru dulu,” kata Busryo, Sabtu, 26 September 2020. Karena ini bukan kasus korupsi pula, Busyro bersedia menjadi pengacara Bambang Tri kala itu.
6. Bambang Tri Kalah
Tapi akhirnya, gugatan Bambang Tri ditolak oleh PTUN. "Dengan tidak diterimanya gugatan penggugat (Bambang Tri) di PTUN, maka pencegahan terhadap penggugat ke luar negeri sah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.
Di sisi lain, masa pencekalan Bambang Tri juga sudah lewat. Sebab, pencekalan kedua yang dilakukan pada 27 Mei 2020 hanya berlaku 6 bulan dan telah berakhir sekitar Oktober 2020. Tapi, Rahayu belum menjelaskan, apakah Bambang akan kembali dicekal dalam proses penagihan atau tidak.
"Langkah selanjutnya penagihan terus dilakukan dengan mekanisme PUPN," kata Rahayu. Tempo juga mencoba menghubungi Busyro soal kekalahan kliennya Bambang Trihatmodjo di pengadilan. Tapi hingga berita ini diunggah, panggilan telepon yang disampaikan belum berbalas.
FAJAR PEBRIANTO | BISNIS
Baca: Menang di PTUN, Sri Mulyani Tagih Lagi Utang Bambang Trihatmodjo ke Negara