3. Dilimpahkan ke Kemenkeu
Sejumlah upaya kemudian dilakukan untuk menyelesaikan piutang negara ini. Salah satunya melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Setneg, Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Sekretariat Presiden, dan Konsorsium Sea Games XIX.
Sehingga dalam rapat tersebut, disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang ini akan dilimpahkan kepada Kemenkeu. Terutama, terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.
”Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas/selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Setya dalam laman resmi Setneg.
3. Dua Kali Pencekalan
Di tengah proses penyelesaian piutang ini, Bambang Tri dicekal oleh Kemenkeu dan tidak bisa ke luar negeri. Pencekalan atau pencegahan dilakukan dua kali, yang dimulai pada Desember 2019.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pencegahan pertama dilakukan pada 11 Desember 2019. Sementara pencegahan kedua dilakukan pada 27 Mei 2020. "Masing-masing berlaku 6 bulan," kata Prastowo pada 17 September 2020.
Prastowo menjelaskan proses pencegahan merupakan langkah lazim dalam proses penanganan sebuah perkara. Dalam konteks perkara Bambang, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Kemenkeu, mendapat limpahan piutang negara yang harus ditagih dari Setneg.
Kemenkeu juga telah melakukan tahapan penagihan melalui peringatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, karena tidak ada pembayaran, maka dilakukan pencegahan. "Ini prosedur biasa aja, seperti penagihan pajak," ucap Prastowo.
4. Mekanisme PUPN
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta juga menjelaskan pencekalan terhadap Bambang Tri sebetulnya kebijakan yang ditempuh PUPN. "Bukan hanya Menkeu, tapi bahwa menteri itu adalah ketua urusan dari piutang negara, iya," kata Isa dalam diskusi virtual Jumat, 18 September 2020.