Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa aktivitas pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam menjadi salah satu bidang usaha yang dibuka kembali berdasarkan regulasi turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun, Bahlil mengingatkan bahwa ada berbagai persyaratan ketat yang harus dipenuhi investor bila ingin mendapatkan izin untuk itu dari BKPM.
Sejumlah pihak juga telah menyatakan ketidaksetujuannya dengan pembukaan izin pencarian harta karun untuk pihak asing, seperti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Melalui akun media sosialnya, Susi meminta dengan kerendahan hati agar berbagai benda muatan kapal tenggelam yang terletak di kawasan perairan nasional dapat dikelola dan diangkat sendiri oleh Pemerintah Indonesia.
Hal tersebut, ujar Susi Pudjiastuti, karena Indonesia sudah banyak kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya menjadi milik bangsa ini.
Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia, diperkirakan ada sekitar 464 titik lokasi kapal tenggelam dengan nilai muatan harta karun yang ditaksir memiliki nilai total sekitar US$ 12,7 miliar.
ANTARA
Baca juga: Susi Pudjiastuti Usul ke Jokowi soal Harta Karun Laut: Pemerintah yang Angkat