TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meyampaikan permohonan khusus kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait izin pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) alias harta karun di dasar laut. Izin ini sebelumnya dihentikan oleh Susi pada September 2014, tapi kembali dibuka lewat UU Cipta Kerja.
"Mohon dengan segala kerendahan hati untuk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah," kata Susi dalam akun Twitter-nya @susipudjiastuti pada Rabu, 3 Maret 2021.
Tak hanya ke Presiden Jokowi, permintaan ini juga disampaikan Susi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini, Sakti Wahyu Trenggono. "Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita," kata dia.
Kabar soal izin penggalian dan pengangkatan harta karun ini sebelumnya disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Menurut dia, ada 14 bidang usaha yang dibuka lagi di UU Cipta Kerja.
Salah satunya pengangkatan BMKT yang pernah dapat moratorium di era Susi. Izin ini tidak hanya dibuka untuk asing, tapi juga swasta dalam negeri. "Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun," kata Bahlil di hari yang sama.
Moratorium ini sebenarnya sempat dicabut pada September 2014, tapi kembali ditetapkan oleh Susi saat menjadi menteri. Saat itu, Susi mengatakan moratorium tersebut berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Dengan demikian, seluruh pengajuan izin rekomendasi survei maupun rekomendasi pengangkatan tidak dapat dikabulkan. “Kalau sampai ada survei atau pengangkatan BMKT untuk keperluan apapun itu artinya ilegal,” kata Susi Pudjiastuti pada Selasa, 11 Agustus 2015.
Baca: Susi Pudjiastuti Cuit Soal Utang Luar Negeri, Begini Reaksi Stafsus Sri Mulyani