TEMPO Interaktif, Jakarta:Ekbis:Pemerintah memulai penyelidikan antidumping dua komoditas, tepung terigu dan plat baja (hot rolled plate). "Besok (5/11) kami akan mengirimkan pemberitahuan ke kedutaan negara-negara yang dituduh melakukan dumping," kata Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Halida Miljani, Selasa (4/11).
Halida menjelaskan, setelah mengirimkan pemberitahuan pemerintah akan menunggu selama 30 hari. Pemberitahuan itu memberikan kesempatan apakah ada sanggan atau tidak dari negara yang dituduh dumping. Setelah 30 hari, kata dia, penyelidikan akan dipercepat. "Tenggat waktu penyelidikan sebenarnya 12 bulan, tapi kami usahakan selesai sebelum itu," ujarnya. Percepatan dilakukan untuk lebih melindungi produsen dalam negeri di tengah krisis finansial global.
Pengusaha mengajukan petisi ke Komite karena pengimpor mematok harga lebih rendah dibandingkan harga di negara produsen (dumping). Akibatnya, harga jual produk dumping tersebut merusak harga pasar dalam negeri. "Ada yang memberi harga tepung terigu sama atau lebih murah dari harga gandum," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Terigu Indonesia Ratna Sari Loppies.
Menurut Ratna, ada tiga negara yang dituduh melakukan dumping tepung terigu, yaitu Srilangka, Turki, dan Australia. Sedangkan untuk plat baja ada tiga negara* pula yang mendapat tuduhan.
BUNGA MANGGIASIH