Selebihnya adalah kasus yang tidak dapat diterima sebanyak 573, dicabut 141, dan ditambah kewajiban pajaknya hanya 6 kasis. Adapun gugatan dan banding pajak adalah salah satu fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) untuk mempertanyakan keputusan penagihan atau keberatan pajak yang sebelumnya diputus oleh Ditjen Pajak.
Banding secara spesifik dapat dimaknai sebagai upaya hukum Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Putusan banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Sementara gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Putusan gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
BACA: 5 Fakta Tunjangan Pegawai Pajak Bisa Capai Rp 152 Juta